LAYANAN KEPENDUDUKAN

KARTU KELUARGA ( KK )

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akte Cerai bagi yang bercerai
  • Fotocopy Akte kematian bagi yang suami/istrinya meninggal
  • fotocopy ( Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran ) *semua anggota keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Blangko KK dari Dukuh
  2. Mengisi Form Kehilangan KK apabila kehilangan KK ( Form di sediakan Desa )
  3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan

 

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

PROSEDUR :

  1. Mengisi Form Blangko KTP  dari Dukuh
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan

 

SURAT KETERANGAN PINDAH

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk

 

SURAT KETERANGAN DATANG

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Blangko pengantar dari Dukcapil ( Surat Keterangan masuk penduduk )

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk

 

SURAT KELAHIRAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran ( ASLI )
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orangtua
  • Fotocopy KTP Ibu dan Ayah kandung
  • Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang di legalisir
  • Surat Kuasa apabila di kuasakan dan materai 6000 ( Form Disediakan Desa )

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kelahiran dari Desa
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil
  4. Pemohon melegalisir surat kelahiran yang di fotocopy sebanyak 3 kali

 

SURAT KEMATIAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter Asli bila meninggal di RS
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP yang meninggal
  • Fotocopy KTP  2 Orang Saksi
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  • Surat Kuasa apabila di kuasakan dan materai 6000 ( Formulir Di sediakan Desa )

 PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Kematian dari Desa
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Kecamatan dan Dukcapil
  4. Pemohon melegalisir surat kematian yang di fotocopy sebanyak 3 lembar

 

SURAT PENGANTAR NIKAH

PEREMPUAN

  1. Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  2. Pengantar Nikah dari Calon Pengantin Laki-laki
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP  Kedua Calon Pengantin
  5. Fotocopy KTP Kedua  Orangtua Calon Pengantin
  6. Pas foto Kedua Calon Pengantin background biru ukuran 2×3
  7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua
  8. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin
  9. Fotocopy Ijazah Terakhir

 LAKI-LAKI

  1. Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP  Kedua Calon Pengantin
  4. Fotocopy KTP Kedua  Orangtua Calon Pengantin
  5. Pas foto Kedua Calon Pengantin background biru ukuran 2×3
  6. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Kedua Orangtua Calon Pengantin
  7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke KUA/Dukcapil

SURAT PERCERAIAN

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

PROSEDUR :

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas Registrasi membuatkan pengantar untuk di bawa ke Pengadilan Agama

 

  • SURAT BEDA NAMA
  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Dokumen Asli dan Fotocopy yang menyatakan perbedaan nama

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas Registrasi membuatkan Surat Keterangan Beda Nama